Postingan

Ini Tugas, Fungsi & Wewenang BABIN

Gambar
Tugas Pokok dan Fungsi Bhabinkamtibmas Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi  Bhabinkamtibmas  (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan  Bhabinkamtibmas  adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan. Fungsi Bhabinkamtibmas  (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015) Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai berikut : 1. Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk : mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan 2. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibm...